SURAT EDARAN
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Nomor: 103/131013/LPPM/SE/VI/2026
Tentang Ketentuan Luaran Publikasi bagi Penerima Pendanaan Penelitian (Skema PDP, PTM) serta Pengabdian kepada Masyarakat (Skema PKM dan PISN)
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu luaran penelitian dosen di lingkungan Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG), serta mendukung pencapaian indikator kinerja penelitian institusi, dengan ini disampaikan ketentuan terkait luaran publikasi bagi penerima pendanaan penelitian internal maupun eksternal pada skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) dan Penelitian Tesis Magister (PTM) dan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM) dan Program Inovasi Seni Nusantara (PISN)
Berdasarkan panduan pendanaan penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang berlaku, luaran wajib publikasi untuk skema PDP, PTM, PKM dan PISN dapat dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 sampai dengan SINTA 4. Namun demikian, sebagai bagian dari komitmen Universitas Bina Bangsa Getsempena dalam meningkatkan kualitas publikasi ilmiah dan daya saing penelitian dosen, universitas menetapkan kebijakan internal bahwa:
- Luaran wajib artikel ilmiah bagi penerima pendanaan penelitian skema PDP dan PTM harus dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi minimal SINTA 2.
- Luaran wajib artikel ilmiah bagi penerima pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat skema PKM dan PISN dipubikasikan pada Jurnal Akreditasi SINTA
- Publikasi pada jurnal SINTA 1 sangat dianjurkan sebagai bentuk peningkatan kualitas dan reputasi akademik dosen.
- Artikel yang diterbitkan pada jurnal dengan peringkat di bawah SINTA 2 tidak dapat dihitung sebagai pemenuhan luaran wajib penelitian dan PkM berdasarkan kebijakan internal Universitas Bina Bangsa Getsempena.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penerima pendanaan penelitian dan PkM yang berada di bawah pembinaan dan pengelolaan Universitas Bina Bangsa Getsempena.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas publikasi ilmiah, reputasi akademik institusi, serta kontribusi penelitian dosen pada tingkat nasional dan internasional.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

